PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat yang berencana melakukan liburan akhir tahun ke luar daerah, terpaksa harus mengoreksi kembali jadwal itu.
Pasalnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur akhir tahun di cuti bersama Natal 2021 tanggal 24 Desember 2021.
Disebutkan, meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dimaksudkan untuk menghindari adanya long weekend yang berpotensi menyebabkan masyarakat melaksanakan liburan ke luar daerah.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Libur Nasional Digeser
Pencegahan masyarakat ke luar daerah bertujuan menekan angka persebaran pandemi Covid-19, agar tidak terulang lonjakan kasus seperti yang terjadi saat ini sebagai dampak dari pergerakan masyarakat di saat Ramadan hingga Idulfitri.
Selain menghilangkan cuti bersama tanggal 24 Desember, pemerintah juga menggeser dua hari libur nasional.
Di tahun 2021 ini, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang seharusnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah ke Rabu 11 Agustus 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober digeser ke Rabu 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Hanung Bramantyo - Zaskia Adya Mecca Pisah Ranjang, Begini Kronologinya
Keputusan menghilangkan cuti bersama tanggal 24 Desember dan menggeser libur dua hari besar, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.