Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Ini Tindakan Menteri Tenaga Kerja

- 18 Juni 2021, 22:59 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah /Doc. kemnaker.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah memastikan akan menindaklanjuti keputusan perubahan jadwal libur dan peniadaan cuti bersama Natal 2021.

Perubahan jadwal libur dan peniadaan cuti bersama Natal 2021, kata dia, sejalan dengan upaya serius pemerintah mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, bakal meneruskan kesepakatan perubahan jadwal libur dan cuti bersama itu ke seluruh sektor usaha di tanah air.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Libur Nasional Digeser

“Setelah penandatanganan SKB tiga menteri, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati dan walikota,” katanya di kantor Kemenko PMK, Jumat 18 Juni 2021.

Dia menegaskan, pihaknya sepakat dengan semua upaya menekan laju penularan virus Covid-19. Termasuk mengutak-atik kebijakan kalender libur tahun baru Islam 1443 H, Maulid Nabi besar Muhammad SAW, dan meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember tahun ini.

Baca Juga: Utak-Atik Kalender Libur karena Strategi Penanganan Pandemi Yang Belum Manjur

“Kami sepakat kita terus melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif,” katanya.

Sebelumnya, dia bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ManPAN RB) Tjahjo Kumolo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) perubahan jadwal libur dan peniadaan cuti Natal tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x