Utak-Atik Kalender Libur karena Strategi Penanganan Pandemi Yang Belum Manjur

- 18 Juni 2021, 18:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy /Instagram

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah kembali mengubah kalender libur dan cuti bersama di sisa waktu kalender tahun 2021.

Perubahan kalender libur itu merupakan respons pemerintah terhadap lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Idul fitri dan menjalarnya varian baru di sejumlah daerah di Indonesia.

Pengumuman perubahan jadwal libur itu disampaikan secara resmi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya hari ini.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Bibit Lobster, Namanya Disebut di Persidangan

Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, libur dan curi bersama tahun ini harus ditinjau kembali.

Dengan begitu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Menaker, dan Menag soal libur tahun 2021 kembali direvisi.

"Ada 3 point yang perlu saya sampaikan disini. Yaitu bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas (penularan virus Covid-19), maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hai libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya usai memimpin rapat koordinasi bersama MenPAN RB, Menaker dan Menag secara during.

Baca Juga: Risma Libatkan Mahasiswa Untuk Mengnalisa Layak Tidaknya Orang Dapat Bantuan Sosial

Ada dua hari libur yang direvisi dan satu libur cuti bersama ditiadakan. Dua jadwal libur yang direvisi itu yakni libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi rabu 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x