Diminta Bertanggung Jawab atas Masuknya 34 WNA Asal China, Begini Penjelasan Imigrasi

8 Agustus 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi WNA asal China /Pexels/

PORTAL MAJALENGKA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjawab kecurigaan Wakil Ketua MPR terhadap masuknya 34 WNA asal China pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pagi buta kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA asal China tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka juga, 34 WNA asal China, telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Baca Juga: Syarief Hasan Soroti Masuknya 34 WNA Asal China di Tengah PPKM Level 4, Desak Jokowi Sanski Pihak Terkait

Angga mengungkapan, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815.

Pesawat itu membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta. Lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas, sehingga dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Hoaks China Akui Vaksin Sinovac Buatannya Tidak Ampuh

Sebelumnya, Menkumham telah memberlakukan larangan masuk bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Angga mengatakan, selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Salah satunya pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

Kemudian pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca Juga: 32 Warga Negara India Ditolak Masuk Indonesia, Dipulangkan Paksa dari Imigrasi Soetta

Berikutnya, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Deportasi 13 WNA Selama Tahun 2020

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pagi buta kemarin.

Masuknya WNA asal China itu terjadi justru setelah pemerintah Indonesia membuat kebijakan larangan terhadap WNA mulai 21 Juli lalu. Karena adanya pemberlakuan PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Baca Juga: NIK WNI Dipakai WNA untuk Vaksinasi, Kemenkominfo Lakukan Ini

Mantan Menteri Koperasi dan UMKM menyayangkan kejadian masuknya WNA asal China itu. Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kebenaran informasi, sekaligus mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita sangat menyayangkan masuknya WNA asal China di tengah pelarangan WNA ke Indonesia. Presiden Jokowi sebagai komandan tertinggi penanganan Covid-19 harus segera melakukan evaluasi terhadap pihak terkait yang telah mengizinkan WNA masuk ke Indonesia di masa darurat Pandemi Covid-19," ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 8 Juli 2021.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler