Ini Aturan Tambahan Selama PPKM Darurat, Nomor 5 Bikin Kaget Gubernur dan Bupati

1 Juli 2021, 19:43 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

PORTAL MAJALENGKA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak hanya mengatur soal pengetatan seluruh aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat berlaku.

Tetapi Luhut uga telah mengatur kewenangan tambahan bagi kepala daerah sekaligus ancaman pemberhentian sementara dalam pelaksanaan PPKM Darurat. 

Pemberhentian itu bisa dijatuhkan bagi kepala daerah yang tidak mencegah kerumunan selama masa PPKM darurat berlaku yakni mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa 20 Juni 2021.

Baca Juga: Simak Nih, Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Berikut aturan tambahan selama PPKM darurat berlaku.

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten, dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, bupati, walikota melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan nantinya akan ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. 

Baca Juga: PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

"Dan kami akan tegas dalam hal ini," kata Luhut.

3. Gubernur, bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan PPKM Darurat Covid-19. "Semua terintegrasi. TNI, Polri dan Pemda melakukan pengawasan ketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat," katanya.

4. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali Selama 18 Hari, Mobilitas akan Tambah Ketat dari Sebelumnya

5. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksankan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat sebagaimana pada ketentuan point 2, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

6. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Inmendagri.

"Saya ingatkan kepada kita semua jangan main-main dengan berita hoax. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata Luhut.

7. Terkait ketersediaan oksigen, para produsen oksigen diperintahkan untuk mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. "Meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, Alkes dan farmasi. Memerintahkan Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai," kata Luhut.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler