Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Perlu Tahu Informasi Penting Ini

30 Juni 2021, 09:05 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. /tangkap layar website/ sscasn.bkn.go.id /

PORTAL MAJALENGKA - Peserta seleksi ASN formasi PPPK Guru tahun 2021 ini resmi dibuka besok, sesuai informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Berikut ini perbedaan tahapan seleksi PPPK Guru yang disebut BKN berbeda dengan CPNS dan PPPK Non Guru.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers secara virtual, mengatakan, ada pembedaan pada tahap ferivikasi CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN

"Yang membedakan dari sisi seleksi, ferivikasi administrasi berbeda. Karena ferivikasi administrasi khusus untuk PPPK guru itu akan dilakukan temen-teman di Kemendikbud," katanya Selasa 29 Juni 2021, sore 

Khusus PPPK Guru, pihaknya akan mencocokan data peserta test dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di Kemendikbud.

"Sementara pelaksanaan seleksinya nanti itu akan dilaksanakan oleh temen-teman melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) nya Ujian Nasionl Berbasis Komputer (UNBK)," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan CPPPK Dibuka Mulai 30 Juni sampai 21 Juli, Berikut Tahapannya

Sementara, kata Suharmen, pelaksannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan Agustus, tahap kedua di bulan Oktober, dan tahap ketiga di bulan Desember. Dia mengatakan, mekanismenya adalah, bagi mereka yang lulus seleksi tahap pertama, maka mereka tidak perlu lagi ikut seleksi di tahap kedua.

"Tahap pertama itu yang boleh mendaftar itu adalah hanya guru honorer yang tercatat di dalam databese Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tercatat dalam Dapodik," ujarnya.

Nah, bagi PPPK Guru THK 2 yang tahap pertama gugur, jangan berkecil hati. Masih ada dua tahapan lagi yang bisa dicoba. Artinya, bila tahap pertama gugur, BKN memberi kesempatan untuk ikut seleksi lagi pada seleksi tahap kedua. Gugur lagi tahap kedua, bisa ikut lagi seleksi tahap ketiga.

Baca Juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda, Gubernur Jawa Timur: Mohon Bersabar

"Nah seleksi tahap dua nanti akan dicampur dg ada tambahan peserta lain yaitu yang Program Profesi Guru (PPG). Peserta PPG yang sudah memiliki sertifikasi, mereka bisa mengikuti seleksi nanti di tahap kedua. Termasuk yang guru swasta," katanya.

Berikut tahapan setelah pendaftaran sebagaimana disampaikan Suharmen.

- Setelah pendaftaran, maka nanti instansi akan melakukan verifikasi, seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 28 sampai 29 Juli 2021.

Baca Juga: CPNS Formasi Guru 2021 Ditiadakan di Kota Cirebon, PPPK Jadi Harapan Honorer

- Setelah ferivikasi dan seleksi, kemudian ada masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021.

- Sanggahan harus dijawab instansi atau BKN paling lambat 7 hari setelah hari terakhir masa sanggah.

- Pengumuman pascasanggah yaitu tanggal 9 Agustus.

Baca Juga: Ini Susunan Rekrutmen PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru

"Nah inilah hasil pengumuman sanggah ini adalah hasil akhir yang kemudian siapa saja yang kemudian bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Suharmen.

- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan tanggal 25 Agustus sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Suharmen menjelaskan, pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik itu CPNS, CPPPK guru, maupun CPPPK non guru. Pendaftarannya dilakukan sama. Pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Jadi, kata dia, tidak ada pembedaan pendaftaran dari 3 jenis tadi.

Baca Juga: Apa Beda PPPK dengan PNS? Cek Skema dan Perbedaan Menurut BKN

"Yang membedakan dari sisi seleksi, ferivikasi administrasi, berbeda. Karena ferivikasi administrasi itu dilakukan khusus untuk PPPK guru itu akan dilakukan temen-teman di Kemendikbud," ujarnya.

Dengan demikian, bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi calon kepegawaian pemerintahan, bisa membuat akun sekaligus mendaftarkan secara daring (online) pada situs resmi SSCASN. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler