Habib Rizieq Menolak Diperiksa Polda Jabar, Ini Alasannya

16 Desember 2020, 11:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq yang sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya, menolak diperiksa Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL MAJALENGKA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun Habib Rizieq enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, meski menolak member keterangan Habib Rizieq tidak menolak didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” kata Patoppoi.

Baca Juga: Panitia Kerumunan di Acara Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis

Menurut Patoppoi, Habib Rizieq enggan diperiksa karena pentolan FPI itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.

“Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan penasihat hukumnya,” kata dia.

Baca Juga: Saksi Megamendung, Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar di Polda Metro Jaya

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Namun dia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung Bogor, pada Jumat 13 November itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus,” katanya. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler