Merujuk Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan beberapa poin tersebut dapat berujung pidana.
Mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Pidana Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf h, I, dan j sudah jelas menyatakan larangannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.***