Panwaslu Awasi Kampanye Ganjar di Jatitujuh

- 24 Desember 2023, 13:34 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jatitujuh.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jatitujuh. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Merujuk Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan beberapa poin tersebut dapat berujung pidana.

Mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Pidana Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf h, I, dan j sudah jelas menyatakan larangannya.

Baca Juga: Hayu Libur Natal ke Bali! Ini Jadwal Lengkap Penerbangan Keberangkatan di BIJB Minggu, 24 Desember 2023

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah