Warga Majalengka Kini Mudah Bikin Paspor lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Ikuti Jadwal dan Lokasinya

- 25 September 2021, 13:49 WIB
Warga Majalengka Kini Mudah Bikin Paspor lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Ikuti Jadwal dan Ketentuannya
Warga Majalengka Kini Mudah Bikin Paspor lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Ikuti Jadwal dan Ketentuannya //Pixabay/cytis

PORTAL MAJALENGKA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD) di Kabupaten Majalengka mulai Selasa, 28 September 2021 mendatang.

Pelayanan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka merupakan upaya inovasi unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih, Program Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka merupakan layanan pembuatan paspor langsung ke lapisan masyarakat.

Baca Juga: Nenah Arsinah, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab Terkait Dugaan Pembunuhan

"Halo Wargi Majalengka. Inovasi layanan unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon IMD (Imigrasi Masuk Desa) hadir di Kabupaten Majalengka," tulis akun Instagram @diskominfo.majalengka pada Jumat, 24 September 2021.

"Bagi wargi Majalengka yang ingin mengajukan permohonan paspor silakan disimak baik-baik ya informasi mengenai ketentuan dan persyaratannya ya," tambahnya.

Berikut ketentuan dan persyaratan yang harus disiapkan bagi para warga Majalengka yang ingin membuat paspor dalam pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD).

Baca Juga: Duduk Perkara Nenah Arsinah PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Adapun biaya pembuatan paspor baru/pengganti sebesar Rp350.000.

Baca Juga: Diminta Bertanggung Jawab atas Masuknya 34 WNA Asal China, Begini Penjelasan Imigrasi

Dalam pelaksanaannya pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD) akan berada di dua tempat berbeda.

Berikut jadwal pelayanan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka.

1. Di Kecamatan Majalengka akan dilaksankan pada 28-29 September 2021. Pelayanan IMD akan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Baca Juga: 32 Warga Negara India Ditolak Masuk Indonesia, Dipulangkan Paksa dari Imigrasi Soetta

2. Di Kecamatan Jatiwangi akan dilaksanakan pada 12-13 Oktober 202. Pelayanan IMD akan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka bisa langsung menghubungi nomor handphone 082223272829.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @diskominfo.majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah