Nenah Arsinah, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab Terkait Dugaan Pembunuhan

- 25 Mei 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Kalhh/

PORTAL MAJALENGKA - Nenah Arsinah (38), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA). 

Nenah Arsinah terancam hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya. Sejak 2014, Nenah harus mendekam di penjara Sharjah, Dubai Uni Emirat Arab.

Nasib Nenah Arsinah kini pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia. Keluarganya di Majalengka sangat berharap pemerintah bisa membantu penyelesaian hukum yang dialami Nenah.

Baca Juga: Jumlah TKI di Majalengka ke Luar Negeri Menurun, Taiwan Masih menjadi Tujuan Favorit

Kepala Desa Ranji Wetan, Saeful Imam membenarkan bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE. Saat ini kasus warganya sedang ditangani Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) yang berada di Majalengka. 

"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5).

Di tempat terpisah, Ketua FPMI DPD Majalengka, Muhamad Fauzi mengatakan, saat ini sedang menangani kasus Nenah Arsinah warga Majalengka yang dituntut hukuman mati. Ia mendapatkan laporan dari keluarganya pada bulan lalu.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Potensi Banjir Rob Saat Fenomena Super Blood Moon

"Jadi pada tanggal 26 April 2021, ada keluarga atas nama PMI Nenah datang ke kantor kami. Mereka melaporkan tentang anaknya yang sedang bekerja di UEA yang mendapatkan kasus tuduhan pembunuhan berencana," ucap Fauzi.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah