Duduk Perkara Nenah Arsinah PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

- 26 Mei 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi Penjara./
Ilustrasi Penjara./ /Pixabay/Ichigo121212

PORTAL MAJALENGKA - Nenah Arsinah (38) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membutuhkan bantuan hukum dari penerintah. Ia didakwa membunuh sopir majikannya di Uni Emirat Arab.

Saat ini Nenah Arsinah terancam hukuman mati. Kasus yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, itu terjadi pada 2014.

Sejak 2014, Nenah Arsinah mendekam dalam penjara Sharjah, Dubai Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Nenah Arsinah, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab Terkait Dugaan Pembunuhan

Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi menceritakan, duduk perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Nenah Arsinah. Kejadian bermula pada 2014 lalu.

Saat itu Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar. Namun, Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Baca Juga: 4 Hari Terakhir Terjadi Tren Kenaikan Kasus Aktif COVID-19, Tertinggi Jakarta dan Jateng

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati. Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara kurang lebih 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap. 

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah