1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
Adapun biaya pembuatan paspor baru/pengganti sebesar Rp350.000.
Baca Juga: Diminta Bertanggung Jawab atas Masuknya 34 WNA Asal China, Begini Penjelasan Imigrasi
Dalam pelaksanaannya pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD) akan berada di dua tempat berbeda.
Berikut jadwal pelayanan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka.
1. Di Kecamatan Majalengka akan dilaksankan pada 28-29 September 2021. Pelayanan IMD akan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca Juga: 32 Warga Negara India Ditolak Masuk Indonesia, Dipulangkan Paksa dari Imigrasi Soetta
2. Di Kecamatan Jatiwangi akan dilaksanakan pada 12-13 Oktober 202. Pelayanan IMD akan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka bisa langsung menghubungi nomor handphone 082223272829.***