PORTAL MAJALENGKA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD) di Kabupaten Majalengka mulai Selasa, 28 September 2021 mendatang.
Pelayanan Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka merupakan upaya inovasi unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih, Program Imigrasi Masuk Desa di Kabupaten Majalengka merupakan layanan pembuatan paspor langsung ke lapisan masyarakat.
"Halo Wargi Majalengka. Inovasi layanan unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon IMD (Imigrasi Masuk Desa) hadir di Kabupaten Majalengka," tulis akun Instagram @diskominfo.majalengka pada Jumat, 24 September 2021.
"Bagi wargi Majalengka yang ingin mengajukan permohonan paspor silakan disimak baik-baik ya informasi mengenai ketentuan dan persyaratannya ya," tambahnya.
Berikut ketentuan dan persyaratan yang harus disiapkan bagi para warga Majalengka yang ingin membuat paspor dalam pelayanan Imigrasi Masuk Desa (IMD).
Baca Juga: Duduk Perkara Nenah Arsinah PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru: