Aktivitas Perdagangan di Lapangan Eks Pasar Lawas Majalengka Berpotensi Ilegal

- 27 Agustus 2021, 15:30 WIB
Rencana relokasi pedagang Pasar Cigasong Majalengka ke lapangan eks Pasar Lawas berpotensi ilegal.
Rencana relokasi pedagang Pasar Cigasong Majalengka ke lapangan eks Pasar Lawas berpotensi ilegal. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Namun saat pertemuan tersebut, kata dia, belum ada keputusan. Karena dinilai masih perlu kajian dan persiapan lainnya sebelum ditetapkan.

“Sehingga sepengetahuan saya belum ada SK atau surat lainnya yang memberi izin untuk melakukan kegiatan di sana. Makanya ketika ada kabar terkait aktifitas untuk persiapan relokasi pedagang, kami belum tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Majalengka Masih Langgar Aturan PPKM Level 3

Informasi serupa juga diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka.

“Sepengetahuan saya belum ada permohonan untuk pemanfaatan lahan itu, tapi mungkin itu kan pasar milik pemkab, dan lahannya juga punya daerah. Sehingga tidak perlu izin sebagaimana biasanya,” kata salah satu pejabat di DPMPTSP, dan menyarankan untuk menanyakan hal serupa pada Dinas Perdagangan.

Keterangan yang disampaikan dari dua lembaga pemerintah daerah ini berbeda dengan penjelasan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Cigasong (P3C) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Target Vaksinasi Belum Terpenuhi, Pembelajaran Tatap Muka di Majalengka Terancam Mundur

Ketua P3C Ahmad LS mengatakan, revitalisasi Pasar Sindangkasih yang rencananya mulai dibangun September mendatang sudah sesuai prosedur. Termasuk relokasi pedagang ke eks Pasar Lawas.

“Pengembang merelokasi pedagang ke lahan eks Pasar Lawas, agar para pedagang dapat terus beraktivitas. Dan penetapan relokasi sesuai prosedur serta melibatkan partisipasi dari para pedagang,” katanya.

Sementara itu, beberapa pedagang mempertanyakan kewajiban yang dibebankan pada mereka untuk menempati pasar sementara. Selain belum disosialisasikan, harga yang mesti mereka bayarkan tidak kecil. Mencapai Rp12,5 juta.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah