Aktivitas Perdagangan di Lapangan Eks Pasar Lawas Majalengka Berpotensi Ilegal

- 27 Agustus 2021, 15:30 WIB
Rencana relokasi pedagang Pasar Cigasong Majalengka ke lapangan eks Pasar Lawas berpotensi ilegal.
Rencana relokasi pedagang Pasar Cigasong Majalengka ke lapangan eks Pasar Lawas berpotensi ilegal. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Baca Juga: Desa Wisata Nunuk Baru dengan Ikon Tenun Gadod Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

“Sampai sekarang sosialisasinya belum jelas. Yang paling mengemuka hanya besaran biaya yang harus dibayar oleh pedagang kalau mau menempati pasar sementara,” ungkap Cece, salah satu pedagang di Pasar Cigasong.

Mahalnya harga sewa tempat berdagang sementara juga dikeluhkan oleh Amin, pedagang lainnya. Pria penjual kopi dan makanan di Pasar Cigasong itu mengaku tidak akan mengambil tempat berdagang sementara di eks Pasar Lawas.

“Dari mana uangnya kalau harus bayar sampai Rp12 juta, sementara penghasilan jauh menurun setelah ada pandemi Corona,” keluhnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah