PORTAL MAJALENGKA - Aktivitas pedagang Pasar Cigasong yang direlokasi ke lapangan eks Pasar Lawas Majalengka berpotensi ilegal.
Pasalnya, hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas pedagang Pasar Cigasong untuk yang direlokasi ke lapangan eks Pasar Lawas tersebut.
Penggunaan lapangan eks Pasar Lawas sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Cigasong juga mendapat sorotan publik.
Baca Juga: Pasar Cigasong Terbakar Hebat, Sejumlah Kios Hangus, Warga Panik Kumandangkan Takbir
Karena lapangan Pasar Lawas tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu setelah rencana pembangunan Grage Mall Majalengka beberapa tahun lalu gagal.
Kepala Dinas Perdagangan Majalengka H Maman Sutiman yang dikonfirmasi terkait pemberi izin penggunaan eks Pasar Lawas menjadi lokasi pasar sementara menegaskan, belum pernah mengeluarkan surat izin ataupun SK pada pihak manapun.
“Kami belum pernah mengeluarkan SK terkait penggunaan lahan tersebut untuk tempat relokasi pedagang,” tegasnya, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: 4 Tradisi dan Adat Istiadat di Majalengka yang Wajib Kamu Ketahui
Menurut Maman, eks Pasar Lawas yang berlokasi di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, itu memang menjadi salah satu yang diusulkan menjadi tempat relokasi pedagang selama pembangunan Pasar Cigasong. Selain beberapa lokasi lainnya, termasuk di sekitar pasar Cigasong.