PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah daerah memutuskan masih tetap menutup tempat wisata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menyusul masih diberlakukannya PPKM level 3.
Penutupan sementara tempat wisata di Majalengka untuk meminimalkan penyebaran COVID-19.
Bupati Majalengka Karna Sobahi melalui surat edaran menyatakan semua aktivitas di area umum, baik tempat wisata, taman, alun-alun maupun lainnya masih belum diperbolehkan buka.
Baca Juga: Pemkab Indramayu Belum Buka Tempat Wisata Meski PPKM Level 3
"Tempat wisata buatan, alam, ziarah dan lainnya masih ditutup untuk sementara," kata Karna Sobahi dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, masih ditutupnya sektor wisata di Majalengka, karena belum adanya petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pembukaan sektor wisata.
Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka, namun juga masih ada ketentuan.
Baca Juga: Situ Cipanten Majalengka Jadi Alternatif Tujuan Wisata, Rasakan Pengalaman Berbeda
Seperti hanya diperbolehkan 50 persen dari kuota dan juga dilarangnya anak usia 12 tahun dan 70 tahun masuk mal.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA