PARTAL MAJALENGKA - Satu dari empat korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur ternyata warga Majalengka.
Para korban tersebut sempat dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Papua. Kasus ini berhasil diungkap Polres Indramayu.
Polisi telah memulangkan para korban. Dalam kasus perdagangan orang ini polisi telah menetapkan empat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan empat anak perempuan di bawah umur itu berasal dari tiga wilayah.
"Dua berasal dari Kabupaten Indramayu, satu Majalengka, dan satu lainnya dari Cirebon," kata Luthfi Olot Gigantara dilansir dari Antara.
Kronologi 4 korban diajak melalui media sosial untuk bekerja dengan gaji tinggi. Namun ternyata dijadikan pemandu lagu di Papua.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Indramayu, Begini Modusnya
"Mereka tiga bulan berada di Papua," kata Luthfi Olot Gigantara.