Kronologi Kasus Perdagangan Anak Perempuan dari Indramayu, Dijanjikan Kerja Gaji Besar Ternyata Pemandu Lagu

- 16 Agustus 2021, 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021). /ANTARA/Ho Humas Polres Indramayu

PARTAL MAJALENGKA - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Polisi sudah memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya.

Para korban diajak melalui media sosial untuk bekerja dengan gaji tinggi. Namun ternyata dijadikan pemandu lagu di Papua.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Indramayu, Begini Modusnya

"Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dilansir dari Antara.

Menurut Luthfi, sebelumnya mereka dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," tuturnya.

Baca Juga: 5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta

Keempat anak perempuan di bawah umur itu kata Luthfi, menjadi korban TPPO dengan dikirim ke Papua.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x