PARTAL MAJALENGKA - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.
Dalam kasus perdagangan orang ini polisi telah menetapkan empat tersangka.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap Polres Tangsel dan satu Polda Papua.
Baca Juga: 5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta
Modus operandi para pelaku dengan mengajak para korban melalui media sosial untuk bekerja dengan mengiming-iming gaji tinggi.
"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp15 juta per bulan," kata
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, polisi sudah mengamankan empat orang.
Baca Juga: Tiga Rumah di Indramayu Rusak Parah Akibat Tanah Ambles Sedalam 3 Meter
Tiga ditangkap Polres Indramayu, sedangkan satu orang lagi diamankan Polres Paniai, Polda Papua.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA