Menurutnya dari keterangan sementara empat orang yang diamankan, mereka mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.
Kemudian lanjut Lukman, orang-orang itu menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi.
Baca Juga: Corona Menggila, Sehari 13 Warga Indramayu Meninggal Akibat COVID-19, Total 263 Jiwa
Yaitu sebulan mencapai Rp15 juta untuk diperkerjakan sebagai pelayan.
"Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," katanya dilansir dari Antara.
Lukman menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus TPPO, karena masih mendalami peran dan keterlibatan empat orang yang telah diamankan.
Saat ini tiga dari empat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, sedangkan satu orang lainnya berada di Polres Paniai, Polda Papua.
"Kita belum menetapkan tersangka, karena masih didalami terlebih dahulu," ujarnya.***