Gadis Korban Perdagangan Orang Ternyata Warga Majalengka, 3 Bulan Jadi Pemandu Lagu di Papua

- 18 Agustus 2021, 17:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021). /ANTARA/Ho Humas Polres Indramayu

Menurut Luthfi, sebelumnya mereka dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Belum Buka Tempat Wisata Meski PPKM Level 3

Keempat anak perempuan di bawah umur itu kata Luthfi, menjadi korban TPPO dengan dikirim ke Papua.

Polisi saat ini masih memburu pihak yang memperkerjakan mereka menjadi PL.

Luthfi mengatakan para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2 sampai tiga bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.

"Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan," katanya.****

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah