"Memperluas fasilitasi di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta dan memperluas tempat perawatan dan isolasi di luar rumah sakit," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PPKM Darurat rencananya akan diperpanjang hingga 6 Minggu.
Baca Juga: Pelanggar Prokes di Kabupaten Cirebon Didenda hingga Rp50 Juta, Perda Tibum Disahkan
Perpanjangan PPKM Darurat tersebut dijalankan agar mobilitas masyarakat menurun signifikan. Sehingga bisa menahan penyebaran kasus Covid-19. Karena varian Delta sudah mulai menyebar di Indonesia.***