Pelanggar Prokes di Kabupaten Cirebon Didenda hingga Rp50 Juta, Perda Tibum Disahkan

- 14 Juli 2021, 20:43 WIB
Bupati Cirebon Imron saat menandatangani Perda Tibum /Akim Garis/Cirebon Raya
Bupati Cirebon Imron saat menandatangani Perda Tibum /Akim Garis/Cirebon Raya /

 

PORTAL MAJALENGKA - Bagi pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon akan didenda hingga Rp50 juta. Aturan itu setelah Perda Ketertiban Umum (Tibum) disahkan DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 13 Juli 2021.

Salah satu aturan dalam Perda Tibum tersebut mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19.

Dalam Perda Tibum tersebut diatur dasar hukum tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar prokes.

Baca Juga: Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Majalengka Kena Sanksi Denda Rp10 Juta

Dalam Perda Tibum disebutkan, bagi pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

Bupati Cirebon Imron menyebutkan, untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu. Sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum maksimal Rp50 juta. Serta pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum maksimal Rp500 ribu.

Sanksi denda tersebut, kata Imron, lebih kecil ketimbang aturan yang diterapkan perda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta

“Dengan adanya Perda Tibum ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan khususnya pelanggar Prokes,” ungkap Imron, dikutip Portal Majalengka dari Cirebon Raya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x