"Keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," kata Miko.
Miko menambahkan, KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara.
Baca Juga: Dari Penggeledahan BMW Jaksa Pinangki, Penyidik Kejagung Amankan Satu Buah Plat Nomor
Seperti diketahui, majelis hakim PT akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus pengaturan fatwa MA, Pinangki. Di mana sebelumnya, Pinangki divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong lebih dari separo vonis Pinangki sebelumnya. Sehingga, Pinangki hanya akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dari semula 10 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pinangki tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Alasan lainnya, Pinangki juga wanita yang sedang memiliki balita.
Baca Juga: Uang yang Dikasih Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Melalui Orang Ketiga
"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," katanya.***