Polres Majalengka Bekuk 22 Preman yang Kepergok Meminta Uang kepada Warga

- 13 Juni 2021, 16:30 WIB
Polres Majalengka, langsung bertindak cepat dengan mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi.
Polres Majalengka, langsung bertindak cepat dengan mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi. /

Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.

"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Varian COVID-19 India Sudah Sampai Kudus Jateng, Warga Diminta Waspada karena Penularannya Cepat

Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.

Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya.

"Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x