Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum," ujarnya.
Baca Juga: Varian COVID-19 India Sudah Sampai Kudus Jateng, Warga Diminta Waspada karena Penularannya Cepat
Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.
Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya.
"Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula. ***