Polres Majalengka Bekuk 22 Preman yang Kepergok Meminta Uang kepada Warga

- 13 Juni 2021, 16:30 WIB
Polres Majalengka, langsung bertindak cepat dengan mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi.
Polres Majalengka, langsung bertindak cepat dengan mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi. /

PORTAL MAJALENGKA - Polres Majalengka, langsung bertindak cepat dengan mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi.

Tindakan Polres Majalengka seiring intruksi Kapolri untuk memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan.

Baca Juga: Pilpres 2024 Prabowo Ajak Deddy Corbuzier Jadi Timses, Langsung Dijawab Begini

Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.

Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir.

Namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.

Baca Juga: ISIF Gelar Wisuda Ke V, Rektor Afwah Mumtazah: Ciptakan Peradaban yang Menjunjung Tinggi Hak-hak Kemanusiaan

"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," kata Siswo dilansir dari Antara.

Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.

"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Varian COVID-19 India Sudah Sampai Kudus Jateng, Warga Diminta Waspada karena Penularannya Cepat

Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.

Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya.

"Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x