PORTAL MAJALENGKA - Dua anak berusia belasan tahun terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seorang wanita tua.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, memvonis bersalah
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono mengatakan, kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.
Baca Juga: Takbir Keliling Dilarang, 1.300 Personil Gabungan TNI-Polri Disebarkan di Sejumlah Titik
"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban," kata dia dilansir dari Antara.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari.
Korban tewas akibat ditolak dari tangga dan kemudian dicekik.
Baca Juga: Kisah Polisi Ungkap Sabu 310 Kilogram Jaringan Timur Tengah, Kemasan Bertuliskan Arab
Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA