Kisah Polisi Ungkap Sabu 310 Kilogram Jaringan Timur Tengah, Kemasan Bertuliskan Arab

- 12 Mei 2021, 08:52 WIB
Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Polisi mendapat tangkapan besar barang bukti 310 kilogram sabu jaringan internasional Timur Tengah pada Sabtu 8 Mei 2021.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka warga negara Indonesia bersama barang bukti di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat.

Tangkapan ini menjadi yang terbesar yang dilakukan setingkat polres oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membagi tugas dan membututi dua orang bandar.

Polisi menemukan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CCD di salah satu tempat di depan warung, Jalan Kamboja, Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur.

Baca Juga: MU Keok di Tangan Leicester 1-2 , Manchester City Resmi Juara Liga Premier

"Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil tersebut," kata Fadil saat rilis seperti dilansir dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah