PORTAL MAJALENGKA - Kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kini ditangani Bareskim Polri.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, lima orang camat dan satu ajudan pribadi kini dipindahkan dari tahanan KPK ke tahanan Bareskrim Polri.
Dijelaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap beberapa camat.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ruangan BKD Disegel Terkait Jual Beli Jabatan
Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Kemudian, polisi menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga menerima hadiah terkait pengisian jabatan.
"Awalnya, mereka dibawa ke Polres Nganjuk dan dialihkan ke Jakarta tepatnya di KPK. Baru kemudian para tersangka ini mulai hari ini datang dan akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan seperti dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditangkap KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan
Argo menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan dugaan suap yang dilakukan para tersangka.