Kejari Majalengka Sita Aset Milik Mantan Dirut PDSMU

- 9 April 2021, 19:40 WIB
Aset milik tersangka mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka, berinisial JN (62) disita penyidik Kejari Majalengka, Jumat, 9 April 2021.
Aset milik tersangka mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka, berinisial JN (62) disita penyidik Kejari Majalengka, Jumat, 9 April 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Tim penyidik Kejari Majalengka menyita aset milik seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Majalengka.

Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen, Elan Jaelani, membenarkan adanya penyitaan aset milik tersangka mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka, berinisial JN (62).

Aset JN disita tim penyidik Kejari Majalengka. "Ya betul ada penyitaan aset milik tersangka pada kasus dugaan korupsi PDSMU Majalengka," kata Elan Jaelani saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Ini Ancaman Bupati Majalengka!

Baca Juga: Pemkab Majalengka Anggarkan Gaji PNS dan Pemulihan Ekonomi, Segini Besarannya!

Ia menuturkan tim penyidik Kejari Majalengka melakukan penyitaan aset tersangka di pinggir jalan Majalengka-Rajagaluh, tepatnya di Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Jumat 9 April 2021.

"Aset yang disita Kejari, yakni, berupa tanah seluas 294 M2 dan bangunan 65 M2. Dengan total besaran aset jika diuangkan belum dapat diketahui," jelasnya.

Dia menyampaikan, penyitaan aset milik tersangka itu disaksikan oleh perwakilan keluarga tersangka dan juga disaksikan oleh kepala desa setempat.

Baca Juga: Larangan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x