Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka Akhirnya Ditahan

- 30 Maret 2021, 19:53 WIB
Kejari Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi PDSMU berinisial JN (51) pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kejari Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi PDSMU berinisial JN (51) pada Selasa, 30 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka akhirnya ditahan Kejari Majalengka.

Sebelum ditahan, tersangka korupsi PDSMU berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.

Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi kasus korupsi PDSMU.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

Baca Juga: Hari Ke-2 Kebakaran Kilang Minyak Balongan: Api Belum Juga Padam

Selain itu telah penyidik juga telah menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kejari Majalengka juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.

"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa (30/3/2021). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka," ujar Dede kepada awak media, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Ancaman Megathrust, 1000 Nelayan di Pangandaran Ikuti Pelatihan Hadapi Bencana

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x