Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka Akhirnya Ditahan

- 30 Maret 2021, 19:53 WIB
Kejari Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi PDSMU berinisial JN (51) pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kejari Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi PDSMU berinisial JN (51) pada Selasa, 30 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Baca Juga: 1 Orang Dilaporkan Meninggal saat Kilang Minyak Balongan Meledak

Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan. Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.

"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000. Dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara.

Baca Juga: Bandara Kertajati Punya Fungsi Lain, Jadi Kawasan Perbaikan Pesawat Pemerintah-Swasta

Baca Juga: Biar Satu Aturan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

Dede minta bantuan dan doa kepada masyarakat agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab Majalengka tersebut. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka. 

Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak Oktober 2020 tahun lalu. Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka inisial JN sendiri merupakan Mantan Direktur PDSMU. Kasus tersebut terungkap sekitar Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah