Baca Juga: Laboratorium Anti-Doping akan Dibangun di Solo Mulai 2021, Jadi yang Pertama di Indonesia
Sementara juru bicara Komisi III Dasim Raden Pamungkas usai sidak mengatakan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut, harus dipacu.
Di samping juga Pemkab tidak boleh mengabaikan pengawasan. Mengingat, waktu yang tersedia semakin mepet.
“Namun tadi pihak Dinas PUTR sudah mengatakan bahwa proyek tidak akan selesai pada akhir tahun ini, dan akan memberikan perpanjangan pengerjaan atau adendum," katanya.
Baca Juga: Ada Syarat di Balik Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril
Masa perpanjangan pengerjaan kata Dasim yang diberikan oleh Dinas PUTR selama 50 hari kerja.
"Namun ini belum final karena harus didiskusikan terlebih dahulu, apa kebijakan ini sesuai dan tidak melanggar peraturan," jelasnya.
Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTR Mamat Rahmat mengatakan, lambannya pengerjaan proyek disebabkan oleh sejumlah hambatan sebagai dampak pendemi Covid-19.
Baca Juga: Ada Syarat di Balik Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril
"Karena pertimbangan itulah dinas memberikan adendum selama 50 hari, pada semua proyek yang ditinjau hari ini," kata Rahmat.