DPRD Kecewa Pembangunan Infrastruktur di Majalengka Masih di Bawah Progres

- 22 Desember 2020, 09:00 WIB
Untuk memastikan progres pembangunan proyek yang kontrak kerjanya berakhir bulan ini, Komisi III DPRD melakukan sidak ke sejumlah proyek wilayah Kecamatan Majalengka dan Cigasong
Untuk memastikan progres pembangunan proyek yang kontrak kerjanya berakhir bulan ini, Komisi III DPRD melakukan sidak ke sejumlah proyek wilayah Kecamatan Majalengka dan Cigasong /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Majalengka yang diburu waktu jelang akhir tahun, jadi perhatian DPRD.

Termasuk pembangunan infrastruktur Alun-alun Pendopo yang diharapkan sudah dapat digunakan pada malam pergantian tahun baru.

Untuk memastikan progres pembangunan infrastruktur proyek yang kontrak kerjanya berakhir bulan ini, Komisi III DPRD melakukan sidak ke sejumlah proyek wilayah Kecamatan Majalengka dan Cigasong.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp54,44 Triliun untuk Vaksin Covid-19 Gratis, Sumbernya dari Sini

Sidak dipimpin Ketua Komisi III H Dadang Satari, Senin 21 Desember 2020.

Sidak Komisi III dimulai dari pembangunan Kantor DPRD, dilanjutkan ke Alun-alun Pendopo, Pembangunan Taman halaman Pendopo, pembangunan kantor Kecamatan Cigasong dan terakhir pembangunan taman di kawasan Munjul.

Dari pantauan, anggota Komisi III nampak kecewa dengan progres pembangunan yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten dan Provinsi tersebut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Ancol Tutup Layanan Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Pasalnya dari semua proyek yang ditinjau progressnya masih di bawah 90 persen, sementara masa waktu pengerjaan hanya tinggal hitungan hari.

Sempat terjadi argumen antara anggota komisi III dengan pengawas proyek terkait progres pembangunan kantor Kecamatan Cigasong yang dianggarkan Rp 3 Miliar lebih.

Pihak pengawas dan pelaksana menyatakan progres pembangunan sudah mencapai 60 persen.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Udara, Laut dan Darat selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Namun melihat kondisi fisik bangunan, Komisi III menilai pengerjaan proyek baru sekitar 40 persen.

"Melihat kondisi pekerjaan ini belum sampai 60 persen,paling sekitar 40 persen. Coba kita hitung bersama kalau ini sudah 60 persen," ujar Anggota Komisi H Fuad Abdul Azid, pada pelaksana.

Ketidakpuasan Komisi III juga terlihat saat memantau proyek pembangunan area parkir yang satu paket dengan Alun-alun Pendopo.

Baca Juga: Abpednas: Sebanyak 74.000 Desa Go Digital Berbasis Website dan Mobile Apps dari MobileCom

"Apa mungkin ini selesai sampai akhir tahun, kondisinya masih awut-awutan begini, "kata Multazam, anggota Komisi III lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka H Dadang Satari menegaskan, sidak tersebut ditujukan untuk mengecek secara langsung pekerjaan infrastruktur di lapangan. Hal ini untuk memastikan, pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin mengetahui pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ada, dikerjakan sudah sesuai apa tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Laboratorium Anti-Doping akan Dibangun di Solo Mulai 2021, Jadi yang Pertama di Indonesia

Sementara juru bicara Komisi III Dasim Raden Pamungkas usai sidak mengatakan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut, harus dipacu.

Di samping juga Pemkab tidak boleh mengabaikan pengawasan. Mengingat, waktu yang tersedia semakin mepet.

“Namun tadi pihak Dinas PUTR sudah mengatakan bahwa proyek tidak akan selesai pada akhir tahun ini, dan akan memberikan perpanjangan pengerjaan atau adendum," katanya.

Baca Juga: Ada Syarat di Balik Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril

Masa perpanjangan pengerjaan kata Dasim yang diberikan oleh Dinas PUTR selama 50 hari kerja.

"Namun ini belum final karena harus didiskusikan terlebih dahulu, apa kebijakan ini sesuai dan tidak melanggar peraturan," jelasnya.

Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTR Mamat Rahmat mengatakan, lambannya pengerjaan proyek disebabkan oleh sejumlah hambatan sebagai dampak pendemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Syarat di Balik Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril

"Karena pertimbangan itulah dinas memberikan adendum selama 50 hari, pada semua proyek yang ditinjau hari ini," kata Rahmat.

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x