Ini Aturan Perjalanan Udara, Laut dan Darat selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

- 21 Desember 2020, 23:00 WIB
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati //Dok Kominfo.

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan udara, laut, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 21 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ada Syarat di Balik Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Ini Bahaya Terlalu Banyak Rebahan

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x