Jika Pilkada Serentak Dimajukan ke 2022, KPUD Majalengka Sudah Anggarkan Rp121 Miliar

5 Januari 2021, 12:48 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, Agus Syuhada MHI. KPUD Majalengka masih menunggu keputusan resmi terkait wacana Pilkada Majalengka yang dimajukan ke tahun 2022. /KPU Majalengka

PORTAL MAJALENGKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Agus Syuhada MHI mengatakan, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke DPRD Majalengka jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar tahun 2022.

Hal tersebut menyusul wacana Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022 yang seharusnya digelar di tahun 2023.

Menurut Agus Syuhada, pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pendanaan Pilkada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022, KPUD Majalengka Tunggu Keputusan Resmi

Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur pembiayaan Pilkada sesuai tingkatannya. Artinya jika pemilihan Bupati/Walikota menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kewenangan pembiayaannya ada di pemerintah Provinsi setempat. “Payung hukum tadi mengatur secara rinci pembiayaan pilkada,” ujar Agus Syuhada, Selasa 5 Januari 2021.

KPUD Majalengka, menurut Agus Syuhada, sudah mengajukan anggaran sebesar Rp121 Miliar.

Baca Juga: KPUD Majalengka Gelar Open Recruitment Tenaga Pendukung

Malahan, Kata Agus Syuhada, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pencadangan dana pilkada akan dibahas awal tahun 2021 sekarang. “Nanti ada jumlah yang disepakati antara Bupati dan DPRD Majalengka,” ujar Agus Syuhada.

Sebagai gambaran,pada Pilkada 2018 biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp19 Miliar, jumlah tersebut terndah se Indonesia. “Ini yang selalu menjadi bahan olok-olokan KPUD lain ketika kami berkumpul di Provinsi,” ujar Agus syuhada.

Sementara untuk Pilkada mendatang, sudah ditetapkan Rp10 Miliar yang sudah  dianggarkan di APBD Murni 2021.

Baca Juga: Jadi Distributor Bansos Kemensos, KPK Telusuri PT Tigapilar Agro Utama

Artinya, untuk menutupi kekurangan sisa dana, bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2021, dan APBD Murni 2022.

“Alhamdulillah pa Bupati sekarang sangat terbuka. Bupati siap dengan dana berapapun untuk pesta demokrasi yang lebih berkualitas. Perhatian ini terus berlanjut,” ujar Agus Syuhada.

KPUD Majalengka, kata Agus Syuhada menyadari, untuk pembiayaan Pilkada di setiap daerah pasti berbeda sesuai dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Baca Juga: Data Penerima Vaksin Hanya Digunakan untuk Penanganan Covid-19

“Untuk Kabupaten/kota yang PAD nya besar saya kira bisa dianggarkan dalam satu kali APBD. Sementara untuk Majalengka ya memang harus dianggarkan beberapa kali,” ujarnya.

Agus Syuhada berujar, secara pribadi dirinya sangat setuju jika Pilkada Serentak Dimajukan ke tahun 2022. Alasannya cukup logis, karena karena di 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu.

“Dengan wacana Pilkada Serentak Dimajukan, itu akan mengurangi beban penyelenggara, karena kalau digelar di 2023 itu sudah masuk tahapan Pilpres, khawatirnya akan tumpang tindih,” ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan

Akan tetapi itu semua tergantung dari keputusan DPR RI yang masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang terus dikebut pembahasannya.

Sebagai gambaran, Tahun 2020 ada 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada. Sementara di tahun 2021 tidak ada Pilkada. Untuk tahun 2022 ada tiga daerah yaitu Kota Cimahi kabupaten  Bekasi dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Muncul Cahaya di Gunung Merapi Diduga Api Diam, Begini Penjelasan BPPTKG

Sisanya 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan menggelar Pilkada di tahun 2023 berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub). “Kita tunggu saja keputusan resminya,” tutup Agus Syuhada.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler