Data Penerima Vaksin Hanya Digunakan untuk Penanganan Covid-19

- 5 Januari 2021, 12:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi /Kris/Biro Setpres

PORTAL MAJALENGKA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan data pribadi penerima vaksin tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan Covid-19.

Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden di Jakarta, Senin, mengatakan keamanan Data Penerima vaksin dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, pengelolaannya juga dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.

Baca Juga: Bantuan Tunai 2021 Diberikan Bertahap, Jokowi Berpesan Jangan Dibelikan untuk Rokok

“Dua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19,” ujar dia.

Kemudian, Siti menjelaskan alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi Covid-19. Penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui layanan pesan singkat.

“Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim [yaitu] Peduli Covid,” ujarnya.

Baca Juga: Yuk Lihat Hujan Meteor, Masih Bisa Disaksikan Dini Hari di Seluruh Indonesia

Kemudian, penerima vaksin akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Untuk daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x