Baca Juga: Wali Sakti Mbah Fanani Menghilang setiap Waktu Sholat, Sosok Misterius yang Bertapa di Gunung Dieng
Dalam kitab Hasyiyatani Qolyubi juga disebutkan demikian. Bahwa permasalahan ibadah kurban dan aqiqah dengan satu hewan menurut Imam Romli itu sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar terjadi khilaf.
Dari dua pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa permasalahan ini menghasilkan khilaf atau perbedaan pendapat antara ulama. Sehingga kita bisa memilih mana pendapat yang harus diambil.
Ketika memutuskan untuk menggabungkan kurban dan aqiqah tentu pihak yang bersangkutan harus sudah diniati dalam dirinya bahwa dia kurban dan aqiqah sekaligus. Jika tidak ada niat maka tidak sah.***
Sumber: Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Hasyiyatani Qolyubi