Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Digabung dengan Satu Hewan? Berikut Penjelasannya

- 27 Juni 2022, 22:49 WIB
Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Digabung dengan Satu Hewan? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Digabung dengan Satu Hewan? Berikut Penjelasannya /Ilustrasi /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Hari Raya Kurban atau Idul Adha sebentar lagi datang. Terdapat beberapa kesunahan yang bisa dilakukan semua umat Islam. Salah satunya menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sebab, kurban secara bahasa memiliki arti dekat.

Sehingga orang yang melakukan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha memiliki harapan untuk bisa semakin dekat dengan Allah.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Menag: Jangan Memaksakan Kurban Pada Masa Wabah PMK

Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban berupa unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan tersebut memiliki ketentuan yang berbeda.

Untuk hewan kambing hanya bisa untuk satu orang. Sedangkan unta, sapi, dan kerbau bisa untuk tujuh orang.

Mendekati Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban terkadang muncul pertanyaan, boleh apa tidak menggabungkan ibadah kurban dengan aqiqah sekaligus dengan satu hewan.

Baca Juga: GARA-GARA KURBAN IDUL ADHA, Gus Dur Bonceng Tamu Pakai Sepeda Ontel dari Denanyar Hingga Tambak Beras

Aqiqah sendiri merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad bagi setiap anak yang baru lahir. Anak laki-laki sunnah dua ekor kambing, sedangkan perempuan satu ekor kambing.

Namun, terkadang ada sebagian orang yang saat kecil belum melakukan aqiqah dengan berbagai macam alasan.

Saat dewasa dan punya rezeki untuk membeli hewan di waktu Idul Adha, dalam hatinya ingin juga melakukan aqiqah. Sebab saat masih bayi belum melakukan aqiqah.

Baca Juga: Saksi Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi Tidak Hadir dalam Pemeriksaan, Polisi Jadwal Ulang Besok

Dalam literatur fikih antara ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua kesunahan yang memiliki kesamaan dan perbedaan.

Kesamaan yang ada seperti syarat untuk hewan yang disembelih itu sama saja. Seperti tidak boleh cacat sampai pembagian dagingnya.

Sedangkan perbedaan antara ibadah kurban dan aqiqah adalah waktu pelaksanaan yang bisa menghasilkan pahala Sunnah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Para Saksi Ahli Dipriksa

Kurban dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Permasalahannya, boleh atau tidak menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah pada satu hewan, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan boleh ada juga yang tidak.

Seperti yang tertulis dalam Tuhfatul Muhtaj, bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah dengan satu hewan menurut Imam Romli, sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar keduanya tidak sah.

Baca Juga: Wali Sakti Mbah Fanani Menghilang setiap Waktu Sholat, Sosok Misterius yang Bertapa di Gunung Dieng

Dalam kitab Hasyiyatani Qolyubi juga disebutkan demikian. Bahwa permasalahan ibadah kurban dan aqiqah dengan satu hewan menurut Imam Romli itu sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar terjadi khilaf.

Dari dua pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa permasalahan ini menghasilkan khilaf atau perbedaan pendapat antara ulama. Sehingga kita bisa memilih mana pendapat yang harus diambil.

Ketika memutuskan untuk menggabungkan kurban dan aqiqah tentu pihak yang bersangkutan harus sudah diniati dalam dirinya bahwa dia kurban dan aqiqah sekaligus. Jika tidak ada niat maka tidak sah.***

Sumber: Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Hasyiyatani Qolyubi

Editor: Husain Ali

Sumber: Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Hasyiyatani Qolyubi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah