Hari Raya Idul Adha, Menag: Jangan Memaksakan Kurban Pada Masa Wabah PMK

- 27 Juni 2022, 16:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi pada hari, Jum'at, 24 Juni 2022.

SE ini dikamsudkan sebagai panduam bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah pada hari raya Idul Adha, seperti ibadah Kurban dan Sholat hari haya Idul Adha demi keamanan masyarakat.

Baca Juga: Pasukan Adat Bavarian Sambut Presiden Jokowi Setibanya di Munich International Airport Jerman

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag.

Mengutip dari laman setkab.go.id Menag juga menghimbau kepada umat muslim bahwa dalam beribadah kurban jangan terlalu memaksakan diri.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” ujar pria yanga akrab di sapa Gus Yaqut, Senin, 27 Juni 2022.

 Baca Juga: WNI Jerman Membentangkan Bendera Merah Putih Panjang Menyabut Kedatangan Jokowi di Jerman

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x