Namun, terkadang ada sebagian orang yang saat kecil belum melakukan aqiqah dengan berbagai macam alasan.
Saat dewasa dan punya rezeki untuk membeli hewan di waktu Idul Adha, dalam hatinya ingin juga melakukan aqiqah. Sebab saat masih bayi belum melakukan aqiqah.
Baca Juga: Saksi Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi Tidak Hadir dalam Pemeriksaan, Polisi Jadwal Ulang Besok
Dalam literatur fikih antara ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua kesunahan yang memiliki kesamaan dan perbedaan.
Kesamaan yang ada seperti syarat untuk hewan yang disembelih itu sama saja. Seperti tidak boleh cacat sampai pembagian dagingnya.
Sedangkan perbedaan antara ibadah kurban dan aqiqah adalah waktu pelaksanaan yang bisa menghasilkan pahala Sunnah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Para Saksi Ahli Dipriksa
Kurban dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.
Permasalahannya, boleh atau tidak menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah pada satu hewan, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan boleh ada juga yang tidak.
Seperti yang tertulis dalam Tuhfatul Muhtaj, bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah dengan satu hewan menurut Imam Romli, sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar keduanya tidak sah.