Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum

- 8 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum /Pixabay/

Baca Juga: PENTINGNYA Tertib Administrasi pada Pemerintah Desa, Cegah Timbulnya Maladministrasi

"Kalau seseorang selingkuh tanpa melakukan hubungan suami-istri misalkan hanya selingkuh dalam artian jalan-jalan ketemuan makan malam kemudian juga komunikasi pakai kata sayang sayang dan segala macam maka tidak akan bisa diproses secara hukum pidana," jelasnya kembali.

Namun perilaku perselingkuhan juga tidak dapat dibenarkan dan hal itu merupakan tindakan yang secara sosial merupakan tindakan yang buruk.

Roy juga menjelaskan bahwasanya jika dalam hubungan terdapat salah satu pihak berselingkuh dan pasangannya tidak terima, maka ia dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena salah satu pihak memiliki wanita idaman lain atau pria idaman lain.

Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham

Tidak hanya itu terkait dengan pasal perzinahan kamu juga harus memperhatikan beberapa hal penting yang harus diketahui.

Pertama delik aduan, malsudnya yang bisa melaporkan polemik tersebut adalah pasangan sahnya.

Kedua perkara delik aduan itu bisa dicabut oleh pelapor dan ketika dicabut maka proses hukumnya akan berhenti. Ketiga, delik aduan ini ada batas waktunya atau masa kadaluarsanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah