Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum

- 8 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum /Pixabay/

Baca Juga: Hindari 3 Hal Ini Agar Hubunganmu Awet dan Langgeng Sampai Tua, Ini Kata Merry Riana

Istilah tersebut biasanya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atau kesetiaan dalam hubungan.

Sedangkan perzinahan merupakan perbuatan bersenggama lelaki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan atau perkawinan.

Sebagaimana uraian tersebut bapak Roy selaku Ahli Hukum menyimpulkan bahwasanya perselingkuhan tanpa adanya hubungan perzinahan, maka tidak akan bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Berikut Ini Ciri-Ciri Pasangan Selingkuh yang Perlu Kamu Kamu Ketahui, Perhatikan Perubahan Ini

Sedangkan jika seseorang yang berselingkuh, kemudian melakukan persetubuhan dengan pasangan selingkuhnya maka bisa diproses secara hukum pidana.

"Sebagaimana yang diatur di dalam pasal 284 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ayat tersebut berbunyi bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan apabila seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (persetubuhan) adahal diketahui bahwa pasal 27 PW berlaku baginya. Kemudian seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah