Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum

- 8 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Isu perselingkuhan kini semakin ramai di media sosial, baik itu dilakukan oleh publik figure maupun masyarakat biasa. Dengan begitu warganet semakin khawatir hal demikian terjadi pada dirinya.

Selingkuh merupakan salah satu masalah besar yang dapat dialami setiap pasangan bagi kebanyakan orang. Tak sedikit hubungan berakhir karena adanya perselingkuhan yang dilakukan pasangannya.

Lalu, apakah pasangan suami istri yang selingkuh itu bisa dilaporkan atau dituntut secara pidana atau tidak?

Baca Juga: BOCORAN SOAL TES TULIS CAT Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Dalam hal ini Roy Al Minfa melalui kanal Youtube RAM Law Office menjalaskan bahwa dalam perselingkuhan, sebenarnya ada kata selingkuh dan ada kata perzinahan, begini penjelasannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia selingkuh adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang dan tidak jujur serta curang atau menyeleweng.

Sedangkan menurut Wikipedia selingkuh merupaka istilah yang umum digunakan terkait dengan perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami atau istri.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x