Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum

- 8 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum /Pixabay/

Baca Juga: SEGERA MILIKI KARTU KKS, Dapatkan Bantuan Dana Sosial 2023, Link dan Cara Pendaftarannya

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 74 ayat 1 KUHP dimana pengadu hanya bisa melakukan pengaduan dalam tempo enam bulan, sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. Ketika sudah lewat enam bulan dan mau membuat pengaduan kepada kantor kepolisian maka tidak bisa adilakukan karena sudah kadaluarsa," jelas Roy.

Namun demikian, dengan berkembangnya zaman tentu harapannya Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perselingkuhan dan Perzinahan ini dapat mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah