Baca Juga: SEGERA MILIKI KARTU KKS, Dapatkan Bantuan Dana Sosial 2023, Link dan Cara Pendaftarannya
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 74 ayat 1 KUHP dimana pengadu hanya bisa melakukan pengaduan dalam tempo enam bulan, sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. Ketika sudah lewat enam bulan dan mau membuat pengaduan kepada kantor kepolisian maka tidak bisa adilakukan karena sudah kadaluarsa," jelas Roy.
Namun demikian, dengan berkembangnya zaman tentu harapannya Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perselingkuhan dan Perzinahan ini dapat mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi.***