Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023

12 Juni 2023, 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 /Kemenkes

PORTAL MAJALENGKA - Saat ini situasi dan perkembangan Covid-19 di masa transisi dapat terkendali. Terkait protokol kesehatan dalam masa transisi, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru melalu Surat Edaran No 1 Tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang berubah dalam surat edaran tentang protokol kesehatan pada masa transisi tersebut. Mulai dari penggunaan masker, vaksinasi, dan prokes lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 maksud dari aturan baru ini guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, juga kegiatan yang menggunakan fasilitas publik.

Baca Juga: KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19

Adanya Surat Edaran tersebut untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.

Berikut isi aturan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi.

1. Bagi seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

Baca Juga: Puaskan Liburan Sekolah dengan Spot Foto Instagramable di Pondok Cai Pinus Kuningan

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dan, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Kisah Kocak Abu Nawas Menjadi Dukun

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

 

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan bersekala besar bersama pemerintah daerah setempat maka dianjurkan untuk:

Baca Juga: PATIH ONGKA, Gantikan Syekh Syarif Hidayatullah Sebagai Raja Ismailiyah Mesir

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penerbitan, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi ini, maka Surat Edaran mengenai Protokol Kesehatan sebelumnya secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: SURO WARENG, Pendekar Sakti Tanah Jawa yang Taklukkan Pesisir Korea, Dikisahkan oleh Gus Muwafiq

Demikian perlu diketahui dan dipahami isi Surat Edaran tersebut guna panduan melakukan segala aktivitas di masa transisi pandemi ini.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler