TOK! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Besarannya

- 22 November 2023, 17:08 WIB
TOK! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Besarannya
TOK! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Besarannya /pexels.com/Karolina Grabowska/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik 3,57 persen atau senilai Rp70.824 dari sebelumnya.

Artinya, UMP Jawa Barat 2024 menjadi Rp2.057.495,00. UMP Jabar tahun sebelumnya senilai Rp1.986.670,17.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin mengatakan, terkait penentuan UMP Jawa Barat 2024, pemprov telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja. Baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun ke dewan pengupahan.

Baca Juga: Perokok Terus Meningkat Bukti Buruknya Komitmen Pemerintah Mengendalikan Zat Adiktif

"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan, berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dan, kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujarnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam hal ini kenaikan nilai UMP Jawa Barat tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh yang selama ini disuarakan. Pasalnya para buruh meminta kenaikan mencapai 15 persen. Sedangkan kenaikan UMP hanya sebesar 3,57 persen.

"Yang pertama kan, tetap kami ada aturan yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu, " jelas Bey menanggapi.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Ia juga menjelaskan bahwa UMK mengacu pada PP 51/2023, hal itu pun menjadi pegangan pemerintah dalam menentukan UMP setiap daerahnya.

Jika hal itu ditolak buruh, Bey tidak mempermasalahkan. Pihaknya terbuka jika buruh melakukan unjuk rasa.

"Unjuk rasa silakan yang penting tertib, tidak anarkistis. Dan peraturan kan seperti itu, jadi kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di BIJB Kertajati Majalengka, Rabu, 22 November 2023, Cek di Sini

Bey juga berharap kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini menjadi acuan dan dipatuhi semua perusahaan.

"Ya, kalau kenaikan pemerintah (tidak dipatuhi) ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Bey menambahkan, sanksi memang sampai pencabutan izin operasional, tapi akan ada tahapan mediasi dan segala macam.

Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Daftar Angkutan Antar Moda ke BIJB Kertajati Majalengka, Tarif Cuma Segini

Selain itu, Bey juga berharap tidak ada aksi mogok bekerja karena penetapan UMP maupun UMK nanti.

"Saya harap tidak lah (mogok), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," tuturnya.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: UMP Jawa Barat 2024 Naik Rp70.000an, Segini Besarannya

 

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x