Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah, Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP dan UMK 2024 Naik 15 Persen

- 6 November 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi besaran usulan kenaikan upah minimum yang dipastikan Kemenaker tahun depan.
Ilustrasi besaran usulan kenaikan upah minimum yang dipastikan Kemenaker tahun depan. /pexels.com/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah memberikan bocoran pengupahan untuk 2024 akan mengalami kenaikan. Di sisi lain, serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) telah menyuarakan permintaan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024 naik 15 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, UMP dan UMK pada 2024 seharusnya mengalami peningkatan sebesar 15 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021.

Roy menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengubah besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen.

Baca Juga: RESMI! Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK Jawa Barat 2023, 27 Kabupaten dan Kota Alami Kenaikan

Oleh karena itu,  penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen untuk UMP dan UMK merupakan langkah yang terbaik, mengingat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen, dan situasi inflasi yang semakin meningkat di Jawa Barat.

“Namun, saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Jabar mengenai apakah mereka akan menggunakan peraturan tersebut (Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021) atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18/2022,” jelasnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 6 November 2023.

Diakui Roy, serikat buruh telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk berdiskusi mengenai kenaikan UMP dan UMK, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

Sementara pada penetapan UMP 2023 tahun lalu, kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen dengan mengacu pada Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Gubernur mengambil Permenaker tersebut jalan terbaik.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x