Baca Juga: Anak dari Para Korban Pemerkosaan oleh Herry Wirawan Diserahkan ke PPA Jawa Barat
Perlu diketahui, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan menghukum berupa pidana mati.
Kemudian, menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan dan membebankan restitusi kepada terdakwa untuk 9 korban dengan jumlah nominal uang yang berbeda-beda. *