Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, DP3AKB Jabar: Fokus Pemulihan Psikologi Korban

- 5 April 2022, 14:45 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi. DP3AKB Jabar tetap fokus pada pemulihan psikologi korban.
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi. DP3AKB Jabar tetap fokus pada pemulihan psikologi korban. /

Baca Juga: Anak dari Para Korban Pemerkosaan oleh Herry Wirawan Diserahkan ke PPA Jawa Barat

Perlu diketahui, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan menghukum berupa pidana mati.

Kemudian, menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan dan membebankan restitusi kepada terdakwa untuk 9 korban dengan jumlah nominal uang yang berbeda-beda. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x